Unit : Program Pemberdayaan Masyarakat
Durasi Kontrak : 3 Bulan (kemungkinan diperpanjang)
Basis tugas : Di Kabupaten Masing-Masing
Melapor kepada : Project Manager Program Pemberdayaan Masyarakat
Form Pendaftaran : Unduhfileformpendaftaran
Surat Komitmen : Unduhfilesuratkomitmen
Mendaftar Pada Link : Klikuntukmendaftar
- Tentang Yayasan Aceh Hijau
Yayasan Aceh Hijau (YAHijau) adalah sebuah lembaga Swadaya Masyarakat yang berlokasi di Banda Aceh yang bertujuan untuk membangun masyarakat yang sejahtera dan tangguh melalui penguatan ekonomi dan akses ke layanan dasar, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang berkelanjutan, penguatan kapasitas untuk pengurangan resiko dan dampak bencana dan perubahan iklim, serta penguatan generasi muda.
- Latar Belakang dan Cakupan Program
Kemiskinan adalah salah satu faktor permasalahan sosial diberbagai tempat dikarenakan kemiskinan salah satunya dapat mengakibatkan sebuah keluarga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup yang berkualitas. Dilihat dari data Badan Pusat Statistik jumlah penduduk miskin pada maret 2023 sebesar 25,90 juta orang. Persentase penduduk miskin perkotaan pada September 2022 sebesar 7,53 persen, turun menjadi 7,29 persen pada Maret 2023. Sementara persentase penduduk miskin perdesaan pada September 2022 sebesar 12,36 persen, turun menjadi 12,22 persen pada Maret 2023. Angka kemiskinan di daerah istimewa Aceh masih sangat tinggi mencapai 818,47 ribu jiwa pada September tahun 2022, dan menurun sebanyak 806,75 pada Maret tahun 2023. Rakyat Aceh tergolong masih sangat miskin mengingat angka kemiskinan masih terlalu tinggi. (Badan Pusat Statistik, 2023).
Salah satu instrumen atau langkah yang diambil pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi tingkat kemiskinan adalah dengan mengadakan program zakat, infak, wakaf dan harta keagamaan lainnya (ZIWAH) melalui lembaga Baitul Mal Provinsi dan kab/Kota. Dalam konteks ekonomi, zakat dan infak memiliki dampak baik untuk seseorang yang memiliki hak menerima zakat dan infaq sebagai cara mengurangi tingkat kemiskinan. Pendistribusian dan pendayagunaan ZIWAH diharapkan bukan hanya sekadar memenuhi kebutuhan para mustahiq yang bersifat konsumtif dalam waktu sesaat, akan tetapi memberikan kecukupan dan kesejahteraan bagi mereka dengan menghilangkan atau memperkecil penyebab kehidupan mereka terjerat dalam kemiskinan. Konsep yang diterapkan diharapkan dapat mengubah mustahiq menjadi muzakki dalam artian menjadikan mereka yang terjerat kemiskinan menjadi mandiri dari segi ekonomi sehingga mampu untuk mengeluarkan zakat. Namun, Dalam mengelola program bantuan dan optimimalisasi ZIWAH, Baitul Mal Aceh masih mengalami kendala terutama dalam pemantauan dan pendampingan. Dalam prakteknya selama ini, Baitul Mal Aceh hanya melakukan pendistribusian dan penyaluran tanpa adanya pendampingan yang mampu membersamai mustahik keluar dari kemiskinan dengan bantuan yang diberikan.
Dalam konteks tersebut diatas, Yayasan Aceh Hijau melalui kerjasama dengan Baitul Mal Aceh menginisiasi program pendamping masyarakat. Pendamping masyarakat nantinya akan membantu Baitul Mal Aceh dalam proses verifikasi, pendampingan, pemantauan dan mambersamai mustahik. Dengan adanya pendamping masyarakat yang mendampingi mustahik harapannya dapat mendorong mustahiq menjadi muzakki dalam artian menjadikan mereka yang terjerat kemiskinan menjadi mandiri dari segi ekonomi sehingga mampu untuk mengeluarkan zakat.
- Tujuan
Tujuan dari pengadaan pendamping masyarakat adalah untuk memfasilitasi dan membersamai mustahik keluar dari jeratan kemiskinan melalui bantuan yang di berikan oleh Baitul Mal Aceh.
Peran dan Tanggung Jawab
- Melakukan idetifikasi dan registrasi calon penerima manfaat
- Memfasilitasi calon penerima manfaat untuk memenuhi kelengkapan adm program
- Mendata kondisi awal calon penerima manfaat sebagai data dasar (Baseline)
- Mendampingi penerima manfaat untuk menyusun kebutuhan dan rencana pemanfaatan anggaran termasuk analisa & rencana bisnis sederhana bagi penerima manfaat program pemberdayaan ekonomi
- Mendampingi penerima manfaat untuk pencairan dan membelanjakan dana bantuan;
- Mendampingi pencatatan dan pembukuan usaha serta memanta dan mendokumentasikan kemajuan usaha bagi penerima manfaat program pemberdayaan ekonomi
- Memantau, mendokumentasikan dan melaporkan kemajuan, capaian dan perubahan yang di alami mustahik serta tantangan dan pembelajaran dalam pelaksanaan bertindak sebagai fasilitator untuk mendorong perubahan di masyarakat.
Kompetensi dan Persyaratan
- Perempuan dan laki-laki berusia 20-35 tahun;
- Berasal/berdomisili dilokasi pelaksanaan program (Provinsi Aceh);
- Pendidikan minimal S1 atau dapat disetarakan dengan pengalaman kerja yang sesuai
- Memiliki semangat kerelawanan, ketertarikan serta pengalaman melakukan pendampingan masyarakat;
- Memiliki kemampuan komunikasi di depan umum & pengalaman memfasilitasi kelompok
- Memiliki smartphone dan mampu menggunakan aplikasi video konferensi seperti Zoom, Google Meet atau Microsoft Team;
- Mampu mengoperasikan Ms.Office (Ms Word, Excel, dan powerpoint);
- Mampu melakukan analisa dan kalkulasi sederhana untuk perencanaan program
- Memiliki kemampuan menyusun laporan program yang baik;
- Berkomitmen untuk mengikuti seluruh rangkaian proses pembekalan dan pendampingan hingga program selesai;
Hak yang diterima oleh Pendamping
- Mendapatkan Pelatihan Pembekalan Tenaga Pendamping Lapangan dari para Master Trainer berpengalaman;
- Kesempatan pengembangan diri dan berkontribusi untuk daerah melalui pemberdayaan masyarakat;
- Mendapatkan honor dan biaya pengganti transportasi, komunikasi dan pelaporan;
- Menjadi bagian dari Yayasan Aceh Hijau serta mendapatkan sertifikat keahlian dan penghargaan atas kontribusi menjadi pendamping masyarakat.
Yahijau berkomitmen terhadap kesetaraan gender dan memberikan kesempatan yang sama bagi perempuan dan laki laki. Kami mendorong kandidat perempuan untuk melamar posisi ini!
